Top Menu

Makalah PKN: Laporan Hasil Wawancara “Pelanggaran HAM” di Polsek Cianjur



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pada saat ini, kehidupan, kebebasan,dan kebahagiaan manusia seringkali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati ,menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat diindikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidaksesuaian atau kondisi yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti sudah menunjukkan timbulnya pelanggaran HAM. 

Pelanggaran HAM  itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya. Oleh karena pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya, kami ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk, penyebab, cara mengatasi dan cara menghindari pelanggaran HAM dengan cara menanyakan langsung kepada anggota kepolisian yang biasa menangani kasus pelanggaran HAM.

B.     Tujuan

Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, penyebabnya, dan cara menghindari dan mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

C.    Manfaat

Adapun manfaat dari wawancara ini adalah : 
- Sebagai bahan pembelajaran mata pelajaran PKn tentang “Pelanggaran HAM”
·        -  Memberikan sumbangan ilmu kepada para pembaca mengenai “Pelanggaran HAM”
·        - Menjadikan kita lebih memahami tentang bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan jenis hukuman yang diberikan untuk para pelanggarnya.

D.    Identitas Narasumber

Nama              : E. Subarsah
Pangkat           : Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
Jabatan            : KA.Splt

E.     Keterangan Wawancara

Tempat            : Polsek Cianjur, Jl.Siliwangi no.94
Hari                 : Jumat
Tanggal           : 21 Agustus 2015
Pukul               : 13.30 WIB


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pelanggaran HAM

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.


B.     Hasil Wawancara

·       1. Kasus apa saja yang pernah Bapak tangani ?

Banyak. Pelanggaran HAM kan merebut hak orang lain, contohnya korban pencurian sudah diambil haknya oleh orang lain, pencuri otomatis ditahan oleh kepolisian kalau tertangkap. Kalau ada tindak pidana otomatis ada hubungannya dengan Hak Asasi Manusia.



          2. Bagaimana hukuman bagi seorang pelaku pencurian ?

Contohnya pencurian kendaraan bermotor misalnya, ancaman hukum nya bisa mencapai 6-7 tahun, pasalnya pasal 363. Kalau penggelapan motor, contohnya kamu pinjam motor, lalu motornya dijual, itu ancaman hukumnya bisa dibawah 6-7 tahun.

·        3.  Bagaimana dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ? 

KDRT itu contohnya, suami memukul istri. Atau anak kalau dipukul oleh orang tua kalau keseringan masuk KDRT, ada yang menangani di kepolisian namanya “Perlindungan Anak”.

·         4. Kasus seperti itu bisa dihukum sampai berapa tahun ?

Tergantung, tergantung lukanya sampai dimana, apa termasuk ringan, atau berat. Kalau cuman dicubit doang ya engga, kalau itu sih wajar lah. Yang gaboleh itu sampai luka, pakai alat, itu sudah termasuk kekerasan.

·         5. Apakah pembully-an di sekolah termasuk dalam pelanggaran HAM ?

Itu termasuk pelanggaran, tapi bukan tindak pidana. Kan di sekolah ada guru BP, nah itu bisa diselesaikan di sekolah.

·         6. Kalau masalah pencabulan ?

Kalau itu jelas, tindak pidana. Tapi kalau dasarnya suka sama suka, dewasa, itu tidak bisa dituntut. Tapi kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, salah satunya hamil, itu bisa minta pertanggung jawaban. Kecuali ada unsur paksaan, nah itu lain lagi.

·         7. Kasus pelanggaran HAM seperti yang paling berat yang ditangani disini ?

Disini pengaduannya diterima disini, polsek Cianjur kota. Biasanya kalau yang berat-berat (HAM) diarahkan ke polres Cianjur. Termasuk itu contohnya pencabulan dibawah umur menyangkut Hak Asasi Manusia. Karena di polres kan lebih luas.


BAB III
KESIMPULAN


Jadi, banyak sekali kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM  itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari. Semua tindak pidana pasti berhubungan dengan Hak Asasi Manusia.

Posting Komentar

Copyright © Website Ilmiah.