BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada saat ini, kehidupan,
kebebasan,dan kebahagiaan manusia seringkali diabaikan baik oleh manusia itu
sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan
sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
Selain mempunyai hak asasi, setiap
manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah
menghormati ,menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup,
kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi,
apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan
orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran
HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap
kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada
orang lain.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
dapat diindikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidaksesuaian atau kondisi
yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika
terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti sudah
menunjukkan timbulnya pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah
pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal
lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman,
munculnya ketakutan, dan sebagainya. Oleh karena pelanggaran HAM itu banyak
sekali bentuknya, kami ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk, penyebab,
cara mengatasi dan cara menghindari pelanggaran HAM dengan cara menanyakan
langsung kepada anggota kepolisian yang biasa menangani kasus pelanggaran HAM.
B. Tujuan
Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai
bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, penyebabnya, dan cara menghindari dan
mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
C. Manfaat
Adapun manfaat dari wawancara ini adalah :- Sebagai bahan pembelajaran mata pelajaran PKn tentang “Pelanggaran HAM”
· -
Memberikan sumbangan ilmu kepada para pembaca
mengenai “Pelanggaran HAM”
·
- Menjadikan kita lebih memahami tentang bentuk-bentuk
pelanggaran HAM dan jenis hukuman yang diberikan untuk para pelanggarnya.
D. Identitas Narasumber
Nama : E. Subarsah
Pangkat : Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
Jabatan :
KA.Splt
E. Keterangan Wawancara
Tempat : Polsek Cianjur, Jl.Siliwangi no.94
Hari : Jumat
Tanggal : 21 Agustus 2015
Pukul : 13.30 WIB
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pelanggaran HAM
Menurut Pasal
1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat
dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi
manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa
dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun
kelompok.
B. Hasil Wawancara
· 1. Kasus apa saja
yang pernah Bapak tangani ?
Banyak.
Pelanggaran HAM kan merebut hak orang lain, contohnya korban pencurian sudah
diambil haknya oleh orang lain, pencuri otomatis ditahan oleh kepolisian kalau
tertangkap. Kalau ada tindak pidana otomatis ada hubungannya dengan Hak Asasi
Manusia.
2. Bagaimana
hukuman bagi seorang pelaku pencurian ?
Contohnya
pencurian kendaraan bermotor misalnya, ancaman hukum nya bisa mencapai 6-7
tahun, pasalnya pasal 363. Kalau penggelapan motor, contohnya kamu pinjam
motor, lalu motornya dijual, itu ancaman hukumnya bisa dibawah 6-7 tahun.
· 3.
Bagaimana
dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ?
KDRT
itu contohnya, suami memukul istri. Atau anak kalau dipukul oleh orang tua
kalau keseringan masuk KDRT, ada yang menangani di kepolisian namanya
“Perlindungan Anak”.
·
4. Kasus
seperti itu bisa dihukum sampai berapa tahun ?
Tergantung,
tergantung lukanya sampai dimana, apa termasuk ringan, atau berat. Kalau cuman
dicubit doang ya engga, kalau itu sih wajar lah. Yang gaboleh itu sampai luka, pakai
alat, itu sudah termasuk kekerasan.
·
5. Apakah
pembully-an di sekolah termasuk dalam pelanggaran HAM ?
Itu
termasuk pelanggaran, tapi bukan tindak pidana. Kan di sekolah ada guru BP, nah
itu bisa diselesaikan di sekolah.
·
6. Kalau
masalah pencabulan ?
Kalau
itu jelas, tindak pidana. Tapi kalau dasarnya suka sama suka, dewasa, itu tidak
bisa dituntut. Tapi kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, salah satunya
hamil, itu bisa minta pertanggung jawaban. Kecuali ada unsur paksaan, nah itu
lain lagi.
·
7. Kasus
pelanggaran HAM seperti yang paling berat yang ditangani disini ?
Disini pengaduannya diterima
disini, polsek Cianjur kota. Biasanya kalau yang berat-berat (HAM) diarahkan ke
polres Cianjur. Termasuk itu contohnya pencabulan dibawah umur menyangkut Hak
Asasi Manusia. Karena di polres kan lebih luas.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi, banyak
sekali kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan
dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga
dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari. Semua tindak pidana pasti
berhubungan dengan Hak Asasi Manusia.
Posting Komentar