1
Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Konsep
Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat tidak akan optimal mengelola
negara, apabila semua urusan pemerintah dipegang oleh mereka. Oleh karena itu
diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas melaksanakan
kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI no. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UU Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
a.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan
Urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah mencangkup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
b.
Pemerintah
daerah dan DPRD
Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Pemerintah Daerah
berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala
daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan
sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
c.
Asas otonomi dan
tugas pembantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan keperntingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penguasaan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Hak dan Kewajiban
Daerah Otonom
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Hak Daerah Otonom
|
Kewajiban Daerah Otonom
|
a.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.
Memilih pimpinan daerah
c.
Mengelola aparatur daerah
d.
Mengelola kekayaan daerah
e.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f.
Mendapatkan bagi hasil dari pengolahan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah
g.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan
|
a. Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta kutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b. Meninggikan kualitas kehidupan
masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi
d. Mewujudkan keadilan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan
f. Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan
g. Menyediakan fasilitas social dan
fasilitas umum yang layak
h. Mengembangkan sistem jaminan social
i.
Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
j.
Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah
k. Melestarikan lingkungan hidup
l.
Mengelola
administrasi kependudukan
m. Melestarikan sosial budaya
n. Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. Kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan
|
2.
Kewenangan
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan
daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota. Sekaitan urusan yang menjadi kewenangannya, UU RI no. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan
daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan Wajib
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Urusan
Wajib Pemerintah Daerah Provinsi
|
Urusan
Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
|
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
g. Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota
i.
Fasilitas
pengmbangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota
j.
Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil
k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas
kabupaten/kota
l.
Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintah
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan
|
a.
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan
b.
Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat
d.
Penyediaan sarana dan prasarana
umum
e.
Penanganan bidang kesehatan
f.
Penyelenggaraan pendidikan
g.
Penanggulangan masalah sosial
h.
Pelayanan bidang
ketenagakerjaan
i.
Fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah
j.
Pengendalian lingkungan hidup
k.
Pelayanan pertahanan
l.
Pelayanan kependudukan dan
catatan sipil
m.
Pelayanan administrasi umum
pemerintah
n.
Pelayanan administrasi
penanaman modal
o.
Penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya
p.
Urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan peraturan perundang-undangan
|
Adapun yang menjadi urusan pilihan pemerintahan
daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Izin untuk presentasi, terima kasih.
BalasHapus