Top Menu

Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)




1
Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia





    Konsep Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat tidak akan optimal mengelola negara, apabila semua urusan pemerintah dipegang oleh mereka. Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas melaksanakan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a.       Penyelenggaraan urusan pemerintahan

Urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencangkup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

b.      Pemerintah daerah dan DPRD

Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilu.

c.       Asas otonomi dan tugas pembantuan

Asas otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keperntingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penguasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah


Hak Daerah Otonom
Kewajiban Daerah Otonom
a.       Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.      Memilih pimpinan daerah
c.       Mengelola aparatur daerah
d.      Mengelola kekayaan daerah
e.       Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f.       Mendapatkan bagi hasil dari pengolahan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan
a.       Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta kutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.      Meninggikan kualitas kehidupan masyarakat
c.       Mengembangkan kehidupan demokrasi
d.      Mewujudkan keadilan pemerataan
e.       Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f.       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g.      Menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
h.      Mengembangkan sistem jaminan social
i.        Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j.        Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
k.      Melestarikan lingkungan hidup
l.        Mengelola administrasi kependudukan
m.    Melestarikan sosial budaya
n.      Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o.      Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan



2.      Kewenangan Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sekaitan urusan yang menjadi kewenangannya, UU RI no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan.




Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi
Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.      Penyediaan sarana dan prasana umum
e.       Penanganan bidang kesehatan
f.       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
g.      Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i.        Fasilitas pengmbangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j.        Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
k.      Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l.        Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m.    Pelayanan administrasi umum pemerintah
n.      Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
o.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
p.      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.      Penyediaan sarana dan prasarana umum
e.       Penanganan bidang kesehatan
f.       Penyelenggaraan pendidikan
g.      Penanggulangan masalah sosial
h.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan
i.        Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j.        Pengendalian lingkungan hidup
k.      Pelayanan pertahanan
l.        Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m.    Pelayanan administrasi umum pemerintah
n.      Pelayanan administrasi penanaman modal
o.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
p.      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan peraturan perundang-undangan


Adapun yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

1 komentar :

Copyright © Website Ilmiah.