Berikut beberapa contoh soal PKN kelas 12 beserta isinya.
1. Soal : Nilai yang terkandung pada pembukaan UUD 1945.
1. Soal : Nilai yang terkandung pada pembukaan UUD 1945.
Jawab :
Nilai yang terkandung pada
pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dalam empat alinea,
dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai
nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya
mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di
seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat
dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa
Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea
Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
- Alinea I: Terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
- Alinea II: Mengandung cita-cita bangsa Indonesia
- Alinea III: Memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
- Alinea IV: Memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
2.
Soal : Pokok-pokok pikiran utama pada
pembukaan UUD 1945.
Jawab :
a. Pokok Pikiran Pertama; Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran Kedua; Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan
suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan
suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta
aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk
sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal
persatuan.
c. Pokok Pikiran Ketiga; Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
d. Pokok Pikiran Keempat; Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal
ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung
pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran
keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu
penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
3.
Soal : Pancasila sebagai dasar negara.
Jawab :
Pancasila ialah sebagai
dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara
(dasar filsafat) dari negara, ideologi negara. Dalam hal
tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan
negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
seluruh penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara
seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Sebagai dasar negara Pancasila
dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara
Indonesia, dalam artian, segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa
semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus
bersumberkan pada Pancasila.
4.
Soal : Pancasila sebagai kepribadian
bangsa.
Jawab :
Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia adalah perwujudan dari
nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang di yakini kebaikan dan
kebenarannya. Sebelum ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara yang sah,
Indonesia memang sudah sejak dulu menganut nilai-nilai Budaya luhur yang telah
tercipta ditengah-tengah masyarakat nenek moyang Indonesia. Pancasila digali
dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad
lamanya. Oleh karena itu, pancasila adalah Pribadi bangsa Indonesia itu sendiri. Yang hanya dimiliki oleh
bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia juga
mencerminkan jiwa sekaligus sebagai Pandangan Hidup bagi rakyat Indonesia.
5.
Soal : Pancasila sebagai ideologi Negara.
Jawab :
Pancasila
sebagai ideologi Negara adalah nilai-nilai
yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam
penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi
Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi
ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta
menjunjung tinggi nilai keadilan.
6.
Soal : Pengertian ideologi tertutup.
Jawab :
Ideologi tertutup adalah
ideologi yang bersifat mutlak. Dengan kata lain bahwa Ideologi tertutup
merupakan ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan
tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai
kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai
sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi.
7.
Soal : Pengertian ideologi terbuka.
Jawab :
Ideologi terbuka adalah
ideologi yang tidak dimutlakkan. Dapat diartikan juga bahwa nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Ideologi terbuka
merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya
dinamika secara internal.
8.
Soal : Pancasila sebagai sumber segala
sumber hukum.
Jawab :
Pancasila merupakan sumber
kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur
Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah,
beserta pemerintah Negara. Sebagai sumber dari segala hukum, maka setiap produk
hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dari UUD 1945, serta
hukum positif lainnya.
9.
Soal : Tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia
Jawab :
Tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
a. UUD 1945
b. UU/Perpu
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
10. Soal : Pengertian Undang-undang Dasar.
Jawab :
Undang-undang Dasar
merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga
negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara dimanapun ia
berada di wilayah negara tersebut.
11. Soal :
Macam peradilan di Indonesia.
Jawab :
Di Indonesia sebagai negara
hukum terdapat beberapa lembaga peradilan, antara lain:
a.
Peradilan Umum
Peradilan
Umum terdiri dari Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten/kota, Pengadilan
Tinggi di tingkat provinsi dan Mahkamah Agung hanya satu-satunya bertempat di
Ibu Kota Negara. Demikian juga Peradilan Agama ada di setiap kabupaten/kota.
b.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan
Tata Usaha Negara diatur dalam UU RI No. 5/1986. Pengadilan ini menyelesaikan
sengketa-sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata
dengan hukum atau pejabat tata usaha negara tentang Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara agar supaya SK tersebut
dicabut.
c.
Pengadilan Agama
Pengadilan
Agama diatur dalam UU RI No. 7/1989. Merupakan pengadilan tingkat pertama untuk
memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang
yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan
sedekah berdasarkan hukum Islam.
d.
Peradilan Militer
Peradilan
Militer diatur dalam UU RI No. 31/1997. Pengadilan Militer dan Pengadilan
Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada
tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang Hakim Anggota yang
dihadiri satu orang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu satu orang
panitera.
e.
Peradilan Khusus
Peradilan khusus adalah peradilan
yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan
yang berada dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-undang.
12. Soal : Pengertian naik banding.
Jawab :
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa
yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara
terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila
merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi
melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
13. Soal :
Pengertian kasasi.
Jawab :
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa
yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara
terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi
bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah
Agung.
14. Soal :
Pengertian yurisprudensi.
Jawab :
Yurisprudensi
adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara
yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim
yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
15. Soal :
Tugas/fungsi Mahkamah Agung.
Jawab :
Tugas/fungsi Mahkamah Agung
adalah Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, yang merupakan pengadilan kasasi,
bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali, serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh
wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
16. Soal :
Tugas/fungsi Mahkamah Konstitusi.
Jawab :
Tugas/fungsi Mahkamah Konstitusi
adalah
untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Hal ini dilakukan
dalam rangka menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
17. Soal :
Tugas/fungsi Komisi Yudisial.
Jawab :
Tugas/fungsi Komisi
Yudisial adalah
menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
kehakiman untuk menjadi kemandirian kekuasaan dari pengaruh kekuasaan apapun
juga khususnya kekuasaan pemerintah.
18. Soal : Apa yang dimaksud dengan hukum
nasional?
Jawab :
Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku
di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus
ditaati oleh masyarakat pada suatu negara.
19. Soal : Apa yang dimaksud dengan Peraturan
Daerah?
Jawab :
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
20. Soal : Bagaimanakah proses ditetapkannya
Undang-undang?
Jawab :
Proses ditetapkannya Undang-undang adalah sebagai berikut.
a. DPR/MPR
mengajukan rancangan UU secara tertulis kepada pimpinannya
b. Presiden
menugasi menteri-menteri terkait untuk membahas uu tersebut
·
Pembicaraan
tingkat I
·
Pembicaraan
tingkat II
·
Pembucaraan
tingkat III
c. Apabila
rancangan UU disetujui oleh presiden selanjutnya disahkan oleh presiden
21. Soal : Apa yang dimaksud dengan
konstitusi?
Jawab :
Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakat
di dalam negara.
22. Soal : Apa yang dimaksud dengan konvensi?
Jawab :
Konvensi adalah hukum kebiasaan dalam konteks
ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau eksekutif.
Konvensi merupakan hukum tidak tertulis dalam ketatanegaraan.
23. Soal : Pengertian Hak Asasi Manusia.
Jawab :
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan sebagai
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun.
24. Soal : Yang termasuk hak dasar.
Jawab :
Hak dasar meliputi:
·
Hak
hidup
·
Hak
kebebasan
·
Hak
memiliki sesuatu
25. Soal : Apa yang dimaksud dengan genosida?
Jawab :
Genosida
adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku
bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.
26. Soal : Apa yang dimaksud dengan kejahatan
perang?
Jawab :
Kejahatan perang adalah suatu tindakan
pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang,
baik militer maupun sipil.
27. Soal : Pengertian kewajiban.
Jawab :
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan
haknya secara layak.
28.
Soal : a.
Pasal 27 UUD
b. Pasal 28 UUD
c. Pasal 29 UUD
d. Pasal 30 UUD
e. Pasal 31 UUD
Jawab :
a.
Pasal 27 UUD
1) Segala
Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
layak bagi kemanusiaan.
b.
Pasal 28 UUD
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
c.
Pasal 29 UUD
1) Negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
d.
Pasal 30 UUD
1) Tiap-tiap
warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
pembelaan Negara
2) Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
e.
Pasal 31 UUD
1) Tiap-tiap
Warganegara berhak mendapat pengajaran
2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
29. Soal :
Singkatan dari PBB (UNO).
Jawab :
PBB adalah singkatan dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Disebut juga UNO (United Nation Organization).
PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober
1945 di San Fransisco (AS). Tujuannya ialah memajukan kerjasama internasional
dan mencegah terjadinya peperangan. Sekarang terdiri dari 157 negara anggota
dan berpusat di New York (AS). Indonesia menjadi anggota PBB pada tahun 1950
yaitu anggota ke-60. Tapi pernah keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965
kemudian masuk kembali, pada tanggal 29 September 1966.
30. Soal :
Alat perlengkapan PBB.
Jawab :
Badan-Badan Kelengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):
a.
Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang
sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan
permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan
Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.
b.
Dewan Keamanan
(Security Council)
Terdiri dari dua
macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri
atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina.
c.
Dewan Perwalian
(Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi
masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.
d.
Mahkamah Internasional
(International Court of Justice)
Bertugas memberi
keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional.
Berkedudukan di Den Haag, Belanda.
e.
Sekretariat, dipimpin
oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat PBB
bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat laporan tahunan
untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan
PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan
keamanan dunia.
31.
Soal : Pengertian kerjasama bilateral.
Jawab :
Hubungan/kerjasama bilateral
adalah jenis hubungan yang melibatkan dua pihak. Biasanya digunakan
untuk menyebut hubungan yang melibatkan hanya dua negara, khususnya suatu
hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.
32. Soal : Pengertian kerjasama multilateral.
Jawab :
Kerjasama multilateral adalah suatu bentuk kerjasama
yang diadakan lebih dari dua negara.
33.
Soal : Pengertian kerjasama regional.
Jawab :
Kerjasama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu
wilayah atau kawasan yang memiliki tujuan sama. Kerja sama mencakup bidang
politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
34.
Soal : Asas-asas dari perjanjian
Internasional.
Jawab :
Asas –asas dari perjanjian internasional:
a. Pacta Sunt
Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang
telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
b. Egality Rights,
yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan
/perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c. Reciprositas,
yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain
dapat dibalas setimpal , baik tindakan yang bersifat positif maupun negative.
d.
Bonafides,
yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh
itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada
yang merasa dirugikan.
e.
Courtesy,
yaitu asas saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.
f. Rebus Sig
Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan
yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
35.
Soal : Pengertian hukum Internasional.
Jawab :
Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih
yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional.
36.
Soal : Politik Luar Negeri Indonesia
“Bebas Aktif”.
Jawab :
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah
satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu
aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam
menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.
37.
Soal : Pengertian Bhineka Tunggal Ika.
Jawab :
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini
berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat
“Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
38.
Soal : Pengertian pemerintah dalam arti
sempit.
Jawab :
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah
pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri.
Pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang
bertugas melaksanakan undang-undang.
39.
Soal : Pengertian pemerintah dalam arti
luas.
Jawab :
Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah
pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai
tujuan. Lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang.
40.
Soal : Proses pembuatan perjanjian
Internasional.
Jawab :
Pembuatan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral,
biasanya melalui beberapa tahapan. Berikut ini pembahasan tahapan-tahapan
tersebut.
a. Tahap
perundingan (negotiation)
Perundingan
merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek sesuatu
yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
b. Tahap
penandatanganan (signature)
Lazimnya,
penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan.
c. Tahap
pengesahan (ratification)
Setelah
perjanjian ditandatangani oleh wakil-wakil negara yang turut serta dalam
perundingan, naskah perjanjian itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari,
apakah isi/materi sudah memenuhi kehendak atau tidak atau apakah utusan yang
telah diberi kuasa penuh tidak melampaui batas-batas wewenangnya.
41. Soal : Tugas DPR RI.
Jawab :
Tugas dan wewenang DPR
antara lain: Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
rakyat. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak,
pendidikan dan agama.
42. Soal :
Tugas BPK.
Jawab :
Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk
dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam
UUD 1945.
43.
Soal : Pengertian sistem pemerintahan
parlementer.
Jawab :
Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya
memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya.
44. Soal :
Pengertian sistem pemerintahan presidensial.
Jawab :
Sistem pemerintahan
presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaan
eksekutifnya berada di luar pengawasan langsung legislatif.
45. Soal :
Proses pembuatan APBD.
Jawab :
Proses perencanaan dan
penyusunan APBD, yakni sebagai berikut:
- Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya.
- Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yan diajukan pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnnya.
- Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaanya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.
46. Soal :
Proses pembuatan APBN.
Jawab :
Proses penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini:
- Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (daftar usulan kegiatan) dan DUP (daftar usulan proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan.
- Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
- DPR membahas RAPBN dengan tujuan diterima atau ditolak.
- Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
47. Soal : Asta gatra.
Jawab :
Gatra Ketahanan Nasional
Indonesia disebut Asta Gatra (delapan
gatra), yang terdiri atas Tri Gatra (tiga gatra) dan Panca Gatra (lima gatra).
Unsur atau gatra dalam Ketahanan
Nasional Indonesia tersebut adalah sebagai berikut;
·
Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra), yaitu:
a. Gatra letak dan kedudukan geografi
b. Gatra keadaan dan kekayaan alam
c. Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
·
Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu:
a. Gatra ideologi
b. Gatra politik
c. Gatra ekonomi
d. Gatra sosial budaya (sosbud)
e. Gatra pertahanan dan keamanan
(hankam)
48. Soal : Ciri-ciri negara demokrasi.
Jawab :
Salah
satu ciri-ciri negara demokrasi adalah
memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab. Di negara demokrasi, partisipasi rakyat mendapat tempat yang
terhormat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, negara demokrasi menjamin kemerdekaan
menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
49. Soal : Pengertian otonomi daerah.
Jawab :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
50. Soal : a. Asas Pemilu
b. UU Pemilu
c. Tujuan Pemilu
d. Tingkatan Diplomatik
Jawab :
a.
Asas Pemilu
1)
Langsung, Asas
ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung. Setiap pemilih harus
memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu. Hal
ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham
dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara
langsung
2)
Umum, Pemilu
bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih
yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah
berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah
berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan
memilih
3)
Bebas, berarti
setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun
untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih
siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak
perlu khawatir akan kebebasan memilih
4)
Rahasia, berarti
setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil
yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih
memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akan terjaga. Asas rahasia
ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara
apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
5)
Jujur, Semua
yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai
politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang
mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
6)
Adil, berarti
tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam
pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari
pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua
peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama
dan dilindungi oleh perundang-undangan.
b.
UU Pemilu
1)
Pemilu tahun 1955
·
UU nomor 7 tahun 1953 tentang
Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
·
UU nomor 18 tahun 1955
·
PP nomor 9 tahun 1954 tentang
Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2)
Pemilu tahun 1971
·
UU nomor 15 tahun 1969
·
PP nomor 1 tahun 1970
·
PP nomor 2 tahun 1970
·
PP nomor 3 tahun 1970
·
PP nomor 28 tahun 1970
3)
Pemilu tahun 1977
·
UU nomor 4 tahun 1975
·
PP nomor 1 tahun 1976
·
PP nomor 2 tahun 1976
4)
Pemilu tahun 1982
·
UU nomor 2 tahun 1980
·
PP nomor 41 tahun 1980
5)
Pemilu tahun 1987
·
UU nomor 1 tahun 1985
·
PP nomor 35 tahun 1985
·
PP nomor 43 tahun 1985
6)
Pemilu tahun 1992
·
PP nomor 37 tahun 1990
7)
Pemilu tahun 1997
·
PP nomor 10 tahun 1995
·
PP nomor 44 tahun 1996
·
PP nomor 74 tahun 1996
8)
Pemilu tahun 1999
·
UU nomor 3 tahun 1999
·
PP nomor 33 tahun 1999
9)
Peraturan Pemilu tahun 2004
·
UU nomor 4 tahun 2000
·
UU nomor 12 tahun 2003
·
UU nomor 23 tahun 2003
·
UU nomor 20 tahun 2004
·
Perpu nomor 2 tahun 2004
·
Perpu nomor 1 tahun 2006
10) Peraturan Pemilu tahun 2009
·
Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009
c.
Tujuan Pemilu
1) Melaksanakan kedaulatan rakyat
2) Tujuan pemilu sebagai perwujudan hak
asasi politik rakyat
3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
4) Melaksanakan pergantian personal
pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5) Menjamin kesinambungan pembangunan
nasional.
d.
Tingkatan Diplomatik
1)
Duta Besar (Ambassador)
Dalam perwakilan diplomatik, duta
besar adalah tingkatan yang tertinggi. Bisa dibilang ia adalah ketua atau
pemimpin dari semua perwakilan diplomatik yang bertugas pada sebuah negara.
Oleh karena itu duta besar memiliki kekuasaan yang penuh dan luar biasa.
2)
Duta (Gerzant)
Duta dalam dunia perwakilan
diplomatik bisa dibilang sebagai wakil dari duta besar. Duta atau gerzant
ini merupakan tingkatan ke dua di dalam perwakilan diplomatik pada sebuah
negara. Sebagai tingkatan yang berada tepat di bawah duta besar, duta bertugas
untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah negara tempat ia bertugas jika
terjadi persoalan antara dua negara.
3)
Menteri Residen
Tingkatan ketiga dalam dunia
diplomat adalah menteri residen. Menteri residen tidak memiliki hak untuk
melakukan pertemuan dengan kepala negara di mana ia bertugas sebab menteri
residen tidak dianggap sebagai perwakilan dari kepala negara. Seorang menteri
residen hanya bertugas untuk mengurus urusan negara saja.
4)
Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
Kuasa usaha dibagi menjadi dua
macam, yaitu kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu
perwakilan, dan kuasa usaha sementara yang melaksanaakn pekerjaan dari kepala
perwakilan saat pejabat tersebut sedang tidak ada di tempat.
5)
Atase
Atase
merupakan tingkatan perwakilan
diplomatik yang paling rendah. Ia adalah seseorang yang bertugas sebagai
pejabat pembantu dari duta besar. Atase dibagi menjadi dua, yaitu atase
pertahanan dan atase teknis.
Posting Komentar