Top Menu

Latihan Soal-soal PKN Kelas XII Tahun 2017

Berikut beberapa contoh soal PKN kelas 12 beserta isinya.

 1.      Soal            : Nilai yang terkandung pada pembukaan UUD 1945.

Jawab         :
Nilai yang terkandung pada pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
  •         Alinea I: Terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
  •         Alinea II: Mengandung cita-cita bangsa Indonesia
  •       Alinea III: Memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
  •        Alinea IV: Memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.     

  2.      Soal            : Pokok-pokok pikiran utama pada pembukaan UUD 1945.
Jawab         :
a.       Pokok Pikiran Pertama; Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.       Pokok pikiran Kedua; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.     
c.       Pokok Pikiran Ketiga; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
d.       Pokok Pikiran Keempat; Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.

  3.      Soal            : Pancasila sebagai dasar negara.
Jawab         :
Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat) dari negara, ideologi negara. Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia, dalam artian, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila.

  4.      Soal            : Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Jawab         :
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia adalah perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang di yakini kebaikan dan kebenarannya. Sebelum ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara yang sah, Indonesia memang sudah sejak dulu menganut nilai-nilai Budaya luhur yang telah tercipta ditengah-tengah masyarakat nenek moyang Indonesia. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, pancasila adalah Pribadi bangsa Indonesia itu sendiri. Yang hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia juga mencerminkan jiwa sekaligus sebagai Pandangan Hidup bagi rakyat Indonesia.

  5.      Soal            : Pancasila sebagai ideologi Negara.
Jawab         :
Pancasila sebagai ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

  6.      Soal            : Pengertian ideologi tertutup.
Jawab         :
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak. Dengan kata lain bahwa Ideologi tertutup merupakan ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi.

  7.      Soal            : Pengertian ideologi terbuka.
Jawab         :
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Dapat diartikan juga bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.

  8.      Soal            : Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.
Jawab         :
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta pemerintah Negara. Sebagai sumber dari segala hukum, maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

  9.      Soal            : Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
Jawab         :
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
a.       UUD 1945
b.      UU/Perpu
c.       Peraturan Pemerintah
d.      Peraturan Presiden
e.       Peraturan Daerah

  10.  Soal            : Pengertian Undang-undang Dasar.
Jawab         :
Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara dimanapun ia berada di wilayah negara tersebut.

  11.  Soal            : Macam peradilan di Indonesia.
Jawab         :
Di Indonesia sebagai negara hukum terdapat beberapa lembaga peradilan, antara lain:
a.       Peradilan Umum
Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi dan Mahkamah Agung hanya satu-satunya bertempat di Ibu Kota Negara. Demikian juga Peradilan Agama ada di setiap kabupaten/kota.
b.      Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU RI No. 5/1986. Pengadilan ini menyelesaikan sengketa-sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan hukum atau pejabat tata usaha negara tentang Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara agar supaya SK tersebut dicabut.
c.       Pengadilan Agama
Pengadilan Agama diatur dalam UU RI No. 7/1989. Merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum Islam.
d.      Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam UU RI No. 31/1997. Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang Hakim Anggota yang dihadiri satu orang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu satu orang panitera.
e.       Peradilan Khusus
Peradilan khusus adalah peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-undang.

  12.  Soal            : Pengertian naik banding.
Jawab         :
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.

  13.  Soal            : Pengertian kasasi.
Jawab         :
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.

  14.  Soal            : Pengertian yurisprudensi.
Jawab         :
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

  15.  Soal            : Tugas/fungsi Mahkamah Agung.
Jawab         :
Tugas/fungsi Mahkamah Agung adalah Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, yang merupakan pengadilan kasasi, bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

  16.  Soal            : Tugas/fungsi Mahkamah Konstitusi.
Jawab         :
Tugas/fungsi Mahkamah Konstitusi adalah untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.

  17.  Soal            : Tugas/fungsi Komisi Yudisial.
Jawab         :
Tugas/fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjadi kemandirian kekuasaan dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.

  18.  Soal            : Apa yang dimaksud dengan hukum nasional?
Jawab         :
Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu negara.

  19.  Soal            : Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah?
Jawab         :
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

  20.  Soal            : Bagaimanakah proses ditetapkannya Undang-undang?
Jawab         :
Proses ditetapkannya Undang-undang adalah sebagai berikut.
a.       DPR/MPR mengajukan rancangan UU secara tertulis kepada pimpinannya
b.      Presiden menugasi menteri-menteri terkait untuk membahas uu tersebut
·         Pembicaraan tingkat I
·         Pembicaraan tingkat II
·         Pembucaraan tingkat III
c.       Apabila rancangan UU disetujui oleh presiden selanjutnya disahkan oleh presiden

  21.  Soal            : Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
Jawab         :
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakat di dalam negara.

  22.  Soal            : Apa yang dimaksud dengan konvensi?
Jawab         :
Konvensi adalah hukum kebiasaan dalam konteks ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau eksekutif. Konvensi merupakan hukum tidak tertulis dalam ketatanegaraan.

  23.  Soal            : Pengertian Hak Asasi Manusia.
Jawab         :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

  24.  Soal            : Yang termasuk hak dasar.
Jawab         :
Hak dasar meliputi:
·         Hak hidup
·         Hak kebebasan
·         Hak memiliki sesuatu

  25.  Soal            : Apa yang dimaksud dengan genosida?
Jawab         :
Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.

  26.  Soal            : Apa yang dimaksud dengan kejahatan perang?
Jawab         :
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.

  27.  Soal            : Pengertian kewajiban.
Jawab         :
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak.

  28.  Soal            : a.  Pasal 27 UUD
  b.  Pasal 28 UUD
  c.  Pasal 29 UUD
  d.  Pasal 30 UUD
  e.  Pasal 31 UUD
Jawab         :
a.       Pasal 27 UUD
1)      Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
b.      Pasal 28 UUD
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
c.       Pasal 29 UUD
1)      Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
d.      Pasal 30 UUD
1)      Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
2)      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
e.       Pasal 31 UUD
1)      Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
2)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

  29.  Soal            : Singkatan dari PBB (UNO).
Jawab         :
PBB adalah singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Disebut juga UNO (United Nation Organization).
PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisco (AS). Tujuannya ialah memajukan kerjasama internasional dan mencegah terjadinya peperangan. Sekarang terdiri dari 157 negara anggota dan berpusat di New York (AS). Indonesia menjadi anggota PBB pada tahun 1950 yaitu anggota ke-60. Tapi pernah keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965 kemudian masuk kembali, pada tanggal 29 September 1966.

  30.  Soal            : Alat perlengkapan PBB.
Jawab         :
Badan-Badan Kelengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):
a.        Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.
b.      Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina.
c.       Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.
d.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.
e.       Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.

  31.  Soal            : Pengertian kerjasama bilateral.
Jawab         :
Hubungan/kerjasama bilateral adalah jenis hubungan yang melibatkan dua pihak. Biasanya digunakan untuk menyebut hubungan yang melibatkan hanya dua negara, khususnya suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.

  32.  Soal            : Pengertian kerjasama multilateral.
Jawab         :
Kerjasama multilateral adalah suatu bentuk kerjasama yang diadakan lebih dari dua negara.

  33.  Soal            : Pengertian kerjasama regional.
Jawab         :
Kerjasama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu wilayah atau kawasan yang memiliki tujuan sama. Kerja sama mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

  34.  Soal            : Asas-asas dari perjanjian Internasional.
Jawab         :
Asas –asas dari perjanjian internasional:
a.      Pacta Sunt Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
b.   Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan /perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c.       Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal , baik tindakan yang bersifat  positif maupun negative.
d.      Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.
e.       Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.
f.     Rebus Sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

  35.  Soal            : Pengertian hukum Internasional.
Jawab         :
Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional.

  36.  Soal            : Politik Luar Negeri Indonesia “Bebas Aktif”.
Jawab         :
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.

  37.  Soal            : Pengertian Bhineka Tunggal Ika.
Jawab         :
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.

 38.  Soal            : Pengertian pemerintah dalam arti sempit.
Jawab         :
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. Pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang.

  39.  Soal            : Pengertian pemerintah dalam arti luas.
Jawab         :
Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan. Lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang.

  40.  Soal            : Proses pembuatan perjanjian Internasional.
Jawab         :
Pembuatan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, biasanya melalui beberapa tahapan. Berikut ini pembahasan tahapan-tahapan tersebut.
a.     Tahap perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek sesuatu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
b.     Tahap penandatanganan (signature)
Lazimnya, penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
c.     Tahap pengesahan (ratification)
Setelah perjanjian ditandatangani oleh wakil-wakil negara yang turut serta dalam perundingan, naskah perjanjian itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari, apakah isi/materi sudah memenuhi kehendak atau tidak atau apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh tidak melampaui batas-batas wewenangnya.

  41.  Soal            : Tugas DPR RI.
Jawab         :
Tugas dan wewenang DPR antara lain: Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

  42.  Soal            : Tugas BPK.
Jawab         :
Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945.

  43.  Soal            : Pengertian sistem pemerintahan parlementer.
Jawab         :
Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

  44.  Soal            : Pengertian sistem pemerintahan presidensial.
Jawab         :
Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutifnya berada di luar pengawasan langsung legislatif.

  45.  Soal            : Proses pembuatan APBD.
Jawab         :
Proses perencanaan dan penyusunan APBD, yakni sebagai berikut:
  1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya.
  2. Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yan diajukan pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnnya.
  3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaanya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.

  46.  Soal            : Proses pembuatan APBN.
Jawab         :
Proses penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini:
  1. Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (daftar usulan kegiatan) dan DUP (daftar usulan proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan.
  2. Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
  3. DPR membahas RAPBN dengan tujuan diterima atau ditolak.
  4. Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.

  47.  Soal            : Asta gatra.
Jawab         :
Gatra Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra (delapan gatra), yang terdiri atas Tri Gatra (tiga gatra) dan Panca Gatra (lima gatra).
Unsur atau gatra dalam Ketahanan Nasional Indonesia tersebut adalah sebagai berikut;
·         Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra), yaitu:
a.       Gatra letak dan kedudukan geografi
b.      Gatra keadaan dan kekayaan alam
c.       Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
·         Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu:
a.       Gatra ideologi
b.      Gatra politik
c.       Gatra ekonomi
d.      Gatra sosial budaya (sosbud)
e.       Gatra pertahanan dan keamanan (hankam)

  48.  Soal            : Ciri-ciri negara demokrasi.
Jawab         :
Salah satu ciri-ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab. Di negara demokrasi, partisipasi rakyat mendapat tempat yang terhormat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, negara demokrasi menjamin kemerdekaan menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.


  49.  Soal            : Pengertian otonomi daerah.
Jawab         :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  50.  Soal            : a.  Asas Pemilu
b.  UU Pemilu
c.  Tujuan Pemilu
d.  Tingkatan Diplomatik
Jawab         :
a.       Asas Pemilu
1)      Langsung, Asas ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung. Setiap pemilih harus memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu. Hal ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara langsung
2)      Umum, Pemilu bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan memilih
3)      Bebas, berarti setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kebebasan memilih
4)      Rahasia, berarti setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akan terjaga. Asas rahasia ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
5)      Jujur, Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
6)      Adil, berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh perundang-undangan.
b.      UU Pemilu
1)      Pemilu tahun 1955
·           UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
·           UU nomor 18 tahun 1955
·           PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2)      Pemilu tahun 1971
·         UU nomor 15 tahun 1969
·         PP nomor 1 tahun 1970
·         PP nomor 2 tahun 1970
·         PP nomor 3 tahun 1970
·         PP nomor 28 tahun 1970
3)       Pemilu tahun 1977
·         UU nomor 4 tahun 1975
·         PP nomor 1 tahun 1976
·         PP nomor 2 tahun 1976
4)      Pemilu tahun 1982
·         UU nomor 2 tahun 1980
·         PP nomor 41 tahun 1980
5)      Pemilu tahun 1987
·         UU nomor 1 tahun 1985
·         PP nomor 35 tahun 1985
·         PP nomor 43 tahun 1985
6)      Pemilu tahun 1992
·         PP nomor 37 tahun 1990
7)      Pemilu tahun 1997
·         PP nomor 10 tahun 1995
·         PP nomor 44 tahun 1996
·         PP nomor 74 tahun 1996
8)      Pemilu tahun 1999
·         UU nomor 3 tahun 1999
·         PP nomor 33 tahun 1999
9)      Peraturan Pemilu tahun 2004
·         UU nomor 4 tahun 2000
·         UU nomor 12 tahun 2003
·         UU nomor 23 tahun 2003
·         UU nomor 20 tahun 2004
·         Perpu nomor 2 tahun 2004
·         Perpu nomor 1 tahun 2006
10)  Peraturan Pemilu tahun 2009
·         Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009
c.       Tujuan Pemilu
1)      Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)      Tujuan pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
3)      Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
4)      Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5)      Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
d.      Tingkatan Diplomatik
1)      Duta Besar (Ambassador)
Dalam perwakilan diplomatik, duta besar adalah tingkatan yang tertinggi. Bisa dibilang ia adalah ketua atau pemimpin dari semua perwakilan diplomatik yang bertugas pada sebuah negara. Oleh karena itu duta besar memiliki kekuasaan yang penuh dan luar biasa.
2)      Duta (Gerzant)
Duta dalam dunia perwakilan diplomatik bisa dibilang sebagai wakil dari duta besar. Duta atau gerzant ini merupakan tingkatan ke dua di dalam perwakilan diplomatik pada sebuah negara. Sebagai tingkatan yang berada tepat di bawah duta besar, duta bertugas untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah negara tempat ia bertugas jika terjadi persoalan antara dua negara.
3)      Menteri Residen
Tingkatan ketiga dalam dunia diplomat adalah menteri residen. Menteri residen tidak memiliki hak untuk melakukan pertemuan dengan kepala negara di mana ia bertugas sebab menteri residen tidak dianggap sebagai perwakilan dari kepala negara. Seorang menteri residen hanya bertugas untuk mengurus urusan negara saja.
4)      Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
Kuasa usaha dibagi menjadi dua macam, yaitu kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan, dan kuasa usaha sementara yang melaksanaakn pekerjaan dari kepala perwakilan saat pejabat tersebut sedang tidak ada di tempat.
5)      Atase
Atase merupakan tingkatan perwakilan diplomatik yang paling rendah. Ia adalah seseorang yang bertugas sebagai pejabat pembantu dari duta besar. Atase dibagi menjadi dua, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.

Posting Komentar

Copyright © Website Ilmiah.