Top Menu

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


  1. Tragedi Trisakti

pictEnam belas tahun yang lalu, enam mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembus peluru polisi. Mereka menjadi martir saat melakukan aksi demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presiden, pada 12 Mei 1998 silam. Kematian pejuang pro demokrasi itu, dengan cepat menyebar dan membakar amarah rakyat.

Peristiwa itu terjadi saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch dari kampus Trisakti di Grogol, menuju Gedung DPR/MPR di Slipi Jakarta. Namun, baru sampai depan kampus, mereka sudah dihadang ratusan polisi bersenjata lengkap dengan posisi siap menembak. Meski dihadapkan dengan moncong sejata, pemuda-pemudi pemberani ini tak gentar.

Mereka tetap melangsungkan aksi demonstrasi dengan menggelar mimbar bebas di jalan selama berjam-jam. Polisi yang kesal kemudian menyuruh mahasiswa masuk, sambil mengancam akan menembak jika mereka tak mendengar.

Mahasiswa pun setuju untuk kembali ke dalam kampus dengan damai. Namun, saat akan masuk ke dalam kampus, mereka mendapat provokasi hingga berujung pada bentrokan fisik. Suasana berubah menjadi chaos, dan terdengar suara rentetan tembakan ke arah massa pro demokrasi itu.

Enam orang dinyatakan tewas dalam peristiwa penembakan itu. Sementara 16 orang mahasiswa lainnya, termasuk pelajar, dan masyarakat yang ikut dalam aksi mengalami luka parah. Mereka dipukuli, diinjak, dan menjadi korban penembakan brutal polisi.

Para mahasiswa yang tewas tertembak dalam tragedi Trisakti adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996), Alan Mulyadi (Fakultas Ekonomi 96), Heri Heriyanto (Fakultas Teknik Industri Jurusan Mesin 95), Hendriawan (Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen 96), Vero (Fakultas Ekonomi 96), dan Hafidi Alifidin (Fakultas Teknik Sipil 95).

Selain mahasiswa, Samsul Bahri, siswa STM juga tewas. Dia terkena peluru tajam pada bagian perutnya hingga terburai, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk operasi. Sayang, nyawa pelajar pemberani ini tak tertolong.

Pada saat yang sama, di kampus Atmajaya, massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) tengah melakukan aksi mimbar bebas di dalam kampus. Saat mendengar rekannya tewas tertembus timah panas, mereka berencana bergabung dengan mahasiswa Trisakti. Namun, baru sampai depan kampus, mereka dihadang polisi.

Pasca peristiwa itu, amuk massa terjadi dimana-mana, hingga 15 Mei 1998. Ribuan gedung, toko, dan rumah dihancurkan. Bahkan ada yang dibakar oleh massa. Sasaran kemarahan massa saat itu dialihkan kepada etnis China.

Situasi benar-benar tidak terkendali. Mahasiswa ada yang coba menenangkan, namun gagal. Sedang aparat kepolisian, dan tentara yang berjaga-jaga di lokasi saat itu, hanya menonton dari kejauhan. Alhasil, ribuan orang menjadi korban. Ada yang tewas dalam bentrok, hilang diculik, hingga terpanggang api saat melakukan penjarahan.

Berdasarkan data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pelaku kerusuhan pada 13-15 Mei 1998 dibagi menjadi dua golongan. Terdiri dari massa pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi berubah menjadi massa aktif, dan kedua kelompok provokator.

Para provokator ini, umumnya bukan dari wilayah setempat. Secara fisik, mereka tampak terlatih, dan sebagian memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap). Bahkan mereka tidak ikut menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar. Belum diketahui siapa provokator ini.

Mereka juga membawa dan menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov, dan sebagainya.

Kelompok inilah yang menggerakkan massa dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu pada sasaran, melakukan perusakan awal, pembakaran, dan mendorong aksi penjarahan. Kelompok ini datang dari luar, dan bukan penduduk setempat. Jumlah mereka hanya belasan, tetapi sangat terlatih.

Kelompok ini mempunyai kemampuan ahli dan terbiasa menggunakan alat untuk kekerasan. Mereka juga memiliki mobilitas yang tinggi dan kerja yang sistematis. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan sarana transportasi, seperti motor, mobil/Jeep, dan alat komunikasi (HT/HP).

Pada umumnya, kelompok ini sulit dikenali walaupun di beberapa kasus dilakukan oleh kelompok dari organisasi pemuda (contoh di Medan, ditemukan keterlibatan langsung Pemuda Pancasila). TGPF juga menemukan fakta adanya keterlibatan anggota aparat keamanan dalam kerusuhan di Jakarta, Medan, dan Solo.

Dalam kesimpulannya, TGPF menyatakan, kerusuhan Mei bersifat saling terkait antar-lokasi, dengan model yang mirip provokator. Skala kerusuhan ini sangat besar dan terdapat keseragaman waktu. Lebih jauh, kerusuhan terjadi secara berurutan, dan sistematis.

Tim juga menemukan, dugaan adanya faktor kesengajaan yang mengandung unsur penumpangan situasi. Dimana para provokator diduga sengaja menciptakan kerusuhan, sebagai bagian dari pertarungan politik di tingkat elite.

Kesimpulan itu merupakan penegasan bahwa terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman lokal, organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah anggota dan unsur di dalam ABRI yang ada di luar kendali dalam kerusuhan itu.



Penyelesaian kasus penembakan mahasiswa di kampus Trisakti

Penyelesaian kasus penembakan mahasiswa di kampus Trisakti, Semanggi I dan II terbentur Undang-Undang Hak Asasi Manusia nomor 39/1999. Pasal 91 undang-undang itu menyebutkan Komisi Nasional HAM harus menghentikan penyidikan kasus ini jika sudah ada upaya hukum lainnya. Sementra, para pelaku penembakan itu sendiri sudah dihukum melalui pengadilan militer pada 2001.

Untuk itu, Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, B.R. Pangaribuan, setuju jika dibentuk tim khusus membahas jalannya penyelesaian kasus ini tanpa melanggar Undang-undang HAM itu sendiri. "Baiknya memang ada pertemuan membahas kasus ini," katanya kepada Tempo News Room, di Jakarta, Selasa (5/11).

Tim itu, kata dia, musti terdiri dari tim penyidik kejaksaan, anggota penyelidik Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan DPR. Dijelaskan, gagasan ini sebenarnya sudah pernah ada ketika Sekjen Komnas HAM masih dijabat Asmara Nababan. Bersama dengan anggota KPP HAM, Albert Hasibuan, ia pernah bertemu dengan Jaksa Agung, M.A. Rachman. Dan, ide tersebut muncul. Namun, “Tim itu gagal dibentuk karena Asmara Nababan tak terpilih lagi jadi Sekjen," katanya. Alhasil, gagasan itu mentah lagi disusul pergantian anggota komisi.

Lebih lanjut, Pangaribuan menyatakan, jaksa pasti kesulitan memproses kasus ini karena Undang-Undang HAM saling bertolak belakang satu sama lain. "Kalau sudah disidik, mau dibawa ke mana berkas itu? Pengadilannya saja tidak ada," katanya. Ia merujuk hasil Panitia Khusus DPR untuk kasus ini yang menyatakan bahwa peristiwa penembakan itu bukan tergolong pelanggaran HAM berat. Maka, agar kasus ini bisa diadili, DPR harus mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden, sesuai pasal 43, UU 26/2000.

Pasal itu berbunyi, “Seorang komandan dinyatakan bersalah jika tak mencegah anak buahnya melakukan pelanggaran HAM, atau tidak mau menyerahkannya ke penuntutan untuk diadili.” Faktanya, kata Pangaribuan, pengadilan militer sudah menghukum para prajurit yang jadi tersangka kasus ini. Sementara, untuk mengadili para komandannya harus dibentuk pengadilan HAM ad hoc dulu. Repotnya, pembentukan pengadilan seperti itu pun melanggar pasal 91, UU Hak Asasi Manusia, Nomor 39/1999.















  1. Peristiwa Tanjung Priok 1984

tpPeristiwa berdarah Tanjung Priok 1984, adalah satu peristiwa yang sudah disiapkan sebelumnya dengan matang oleh intel-intel militer. Militerlah yang menskenario dan merekayasa kasus pembataian Tanjung Priok, Ini adalah bagian dari operasi militer yang bertujuan untuk mengkatagorikan kegiatan-kegiatan keislaman sebagai suatu tindak kejahatan, dan para pelaku dijadikan sasaran korban. Terpilihnya Tanjung sebagai tempat sebagai "The Killing field" juga bukan tanpa survey dan anlisa yang matang dari intelejen. Kondisi sosial ekonomi tanjung priok yang menjadi dasar pertimbangan. Tanjung Priok adalah salah satu wilayah basis Islam yang kuat, denga kondisi pemukiman yang padat dan kumuh. Mayoritas  penduduknya tinggal dirumah-rumah sederhana yang terbuat dari barang bekas pakai. kebanyakan penduduknya bekerja sebagai buruh galangan kapal, dan buruh serabutan. Dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah ditambah dengan pendidikan yang minim seperti itu menjadikan Tanjung Priok sebagai wilayah yang mudah sekali terpengaruh dengan gejolak dari luar, sehingga mudah sekali tersulut berbagai isu.

Suasana panas di Tanjung Priok sudah di rasakan sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.  Upaya -upaya provokatif memancing massa telah banyak dilakukan diantaranya, pembangunan gedung bioskup tugu yang sering memutar film maksiat yang  berdiri persis  berseberangan degan masjid Al-hidayah. Tokoh-tokoh islam menduga keras bahwa suasana panas itu memang sengaja direkayasa oleh orang-orang tertentu di pemerintahan yang memusuhi islam. Suasana rekayasa ini terutama sekali dirasakan oleh ulama-ulama di luar tanjung priok. Sebab, di kawasan lain kota di jakarta terjadi sensor yang ketat terhadap para mubaligh, kenapa di Tanjung Priok sebagai basis islam para mubalighnya bebas sekali untuk berbicara, bahkan mengkritik pemerintah dan menentang azas tunggal pancasila. Tokoh senior seperti M Natsir dan syarifudin Prawiranegara sebenarnya telah melarang ulama untuk datang ke tanjung priok agar tidak masuk perangkap, namun seruan itu rupanya tidakterdengar oleh ulama-ulama tanjung priok.



Kronologi peristiwa tanjung priok 1984

Pada pertengahan  tahun 1984, Beredar isu tentang RUU  organisasi sosial yang mengharuskan penerimaan azas tunggal.  Hal ini menimbulkan implikasi yang luas. Diantara pengunjung masjid di daerah ini, terdapat  seorang mubaligh yang terkenal, Menyampaikan ceramah pada jama'ahnya dengan menjadikan isu ini sebagi topik pembicarannya, sebab Rancangan Undang-Undang tsb sudah lama menjadi masalah yang kontroversi.

Kejadian berdarah Tanjung Priok dipicu oleh tindakan provokatif  tentara.  Pada tanggal 7 september 1984, seorang Babinsa beragama katholik sersan satu Harmanu datang ke musholla kecil yang bernama "Musholla As-sa'adah" dan memerintahkan untuk mencabut pamflet yang berisi tulisan problema yang dihadapi kaum muslimin, yang disertai pengumuman tentang kegiatan pengajian yang akan datang. Tak heran jika kemudian orang-orang yang disitu marah melihat tingkah laku Babinsa itu. pada hari berikutnya Babinsa itu datang lagi beserta rekannya, untuk mengecek apakah perintahnya sudah dijalankan apa belum. Setelah kedatangan kedua itulah muncul isu yang menyatakan, kalau militer telah menghina kehormatan tempat suci karena  masuk mushola tanpa menyopot sepatu, dan menyirami pamflet-pamflet di musholla dengan air comberan.

Pada tanggal 10 september 1984, Syarifuddin rambe dan Sofyan Sulaiman dua orang takmir masjid "Baitul Makmur" yang berdekatan dengan Musholla As-sa'adah, Berusaha menenangkan suasana dengan mengajak ke dua tentara itu masuk ke dalam sekretarit takmir mesjid untuk membicarakan masalah yang sedang hangat. Ketika mereka sedang berbiacara di depan kantor, massa diluar sudah terkumpul. Kedua pengurus takmir masjid itu menyarankan kepada kedua tentara tadi supaya persoalaan disudahi dan dianggap selesai saja. Tapi mereka menolak  saran  tersebut. Massa diluar sudah mulai kehilangan kesabarannya. Tiba-tiba saja salah satu dari kerumunan massa menarik salah satu sepeda motor milik prajurit yang ternyata seorang marinir dan membakarnya.  Saat itu juga Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaiman beserta dua orang lainnya ditangkap aparat keamanan. Turut ditangkap juga Ahmad Sahi, Pengurus Musholla As-sa'adah dan satu orang lagi yang saat itu berada di tempat kejadian, selanjutnya Mohammad Nur yang membakar motor ditangkap juga. Akibat penahanan empat orang tadi kemarahan massa menjadi tak terbendung lagi, yang kemudian memunculkan tuntutan pembebasan ke empat orang yang ditangkap tadi.

Pada tanggal 11 September 1984, Massa yang masih memendam kemarahannya itu datang ke salah satu tokoh didaerah itu yang bernama Amir Biki, karena tokoh ini dikenal dekat dengan para perwira di Jakarta.  Maksudnya agar ia mau turun tangan membantu membebaskan para tahanan. Sudah sering kali Amir biki menyelesaikan  persoalan yang timbul dengan pihak militer. Tapi  kali ini usahanya tidak berhasil.

Pada tanggal 12 September 1984, beberapa orang mubaligh menyampaikan ceramahnya di tempat terbuka, mengulas berbagai persoalan politik dan sosial, diantaranya adalah kasus yang baru terjadi ini.  Dihadapan massa, Amir biki berbicara dengan keras, yang isinya mengultimatum agar membebaskan para tahanan paling lambat pukul 23.00 Wib malam itu juga. Bila tidak, mereka akan mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi.

Saat ceramah usai, berkumpulah sekitar 1500 orang demonstran yang bergerak menuju kantor Polsek dan Kormil setempat.  Sebelum massa tiba di tempat yang dituju, tiba-tiba mereka telah terkepung dari dua arah oleh pasukan yang bersenjata berat. Massa demonstran berhadapan langsung dengan pasukan tentara yang siap tempur.   Pada saat pasukan mulai memblokir jalan protokol, mendadak para demonstran sudah dikepung dari segala penjuru. Saat itu massa tidaklah beringas, sebagian besar mereka hanya duduk-duduk sambil mengumandankan takbir. Lalu tiba-tiba terdengar aba-aba mundur dari komandan tentara, tanpa peringatan lebih dahulu terdengarlah suara tembakan, lalu diikuti oleh pasukan yang langsung mengarahkan moncong senjatanya ke arah demonstran.  Dari segala penjuru terdengan dentuman suara senjata, tiba-tiba ratusan orang demonstran tersungkur berlumuran darah. Disaat para demonstran yang terluka berusaha bangkit untuk menyelamatkan diri,  pada saat yang sama juga mereka diberondong senjata lagi. Tak lama berselang datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan menerjang dan menelindas demostran yang sedang bertiarap di jalan,  Dari atas truk tentara dengan membabi buta menembaki para demonstran. Dalam sekejap jalanan dipenuhi oleh jasad-jasad manusia yang telah mati bersimbah darah.  Sedang beberapa korban yang terluka tidak begitu parah berusaha lari menyelamatkan diri berlindung ke tempat-tempat disekitar kejadian.

Sembari para tentara mengusung korban-korban yang mati dan terluka ke dalam truk militer, masih saja terdengar suara tembakan tanpa henti. Semua korban dibawa ke rumah sakit tentara di Jakarta, sementara rumah sakit-rumah sakit yang lain dilarang keras menerima korban penembakan Tanjung Priok.  Setelah para korban diangkut, datanglah mobil pemadam kebakaran untuk membersihkan jalanan dari genangan darah para korban penembakan.

Pemerintah menyembunyikan fakta jumlah korban  dalam tragedi berdarah itu.  Lewat panglima ABRI saat itu LB. Murdhani menyatakan bahwa jumlah yang tewas sebanyak 18 orang dan yang luka-luka 53 orang. Tapi data dari Sontak (Solidaritas Untuk peristiwa Tanjung Priok) jumlah korban yang tewas mencapai 400 orang.  Belum lagi penderitaan korban yang ditangkap militer  mengalami berbagai macam penyiksaan.  Dan Amir Biki sendiri adalah salah satu korban yang tewas diberondong peluru tentara.




sumber

Posting Komentar

Copyright © Website Ilmiah.